Tempat Berbagai Informasi Tentang TKJ

Seputar Produk Kreatif dan Kewirausahaan

1. Produk Kreatif dan Kewirausahaan

A. Pengertian Produk Kreatif

Produk kreatif adalah barang atau jasa yang dapat diperjualbelikan yang mempunyai nilai jual yang tinggi melebihi barang yang ada/sejenis. Contohnya yaitu ketika kita memodifikasi sebuah barang namun kita tambahkan sesuatu agar lebih menarik dari barang orisinilnya, maka hal tersebut dapat disebut sebagai produk kreatif.

B. Pengertian, Tujuan, Kewirausahaan dan Ciri - Ciri Wirausaha

1. Pengertian

kewirausahaan secara umum adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Sedangkan wirausaha adalah orang yang menjalankan kewirausahaan itu sendiri.

2. Tujuan 

  1. Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran dan’orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap masyarakat.
3. Ciri - Ciri Wirausaha 
  • Memiliki ciri keberanian dalam mengambil segala resiko saat menjalankan badan usahanya, demi meraih keuntungan dimana merupakan hasil dari karyanya.
  • Memiliki imajinasi, daya kreasi serta kemamuan tinggi dalam menyesuaikan diri dengan keadaan sekitarnya.
  • Memiliki kemauan serta semangat dalam mengatasi segala bentuk kesulitan yang dihadapinya dalam menjalankan usahanya.
  • Penghematan biaya serta efisiensi merupakan hal yang diutamakan seorang wirausaha.
  • Memiliki kemampuan dalam menarik bawahan serta rekan-rekan usaha yang memiliki kemampuan tinggi.
  • Memiliki analisis tepat, metodologis serta sistematis.
  • Seseorang dengan ciri skill wirausaha harus membuang sifat konsumtif atau bisa dikatakan tidak konsumtif dikarenakan segala macam bentuk keuntungan yang di dapat akan ditanamkan kembali sebagai modal baik itu guna keperluan usaha yang sudah ada atau yang sedang dijalankan maupun dalam mengembangkan sayapnya untuk membuka usaha-usaha baru.
  • Mempunyai penglihatan atau kemampuan yang tinggi dalam melihat maupun memanfaatkan kesempatan/peluang yang ada dengan membawa teknik-teknik inovasi baru serta mengorganisasi usahanya secara efisien & efektif.

2. Perusahaan dan Jenis - Jenis Perusahaan

Ada 4 jenis perusahaan, yaitu :

A. Berdasarkan bentuk pemilikan perusahaan
  1. Perusahaan Perorangan (PO)
  2. Firma (Fa)
  3. Perseroan Komanditer (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Perseroan Terbatas Negara (Persero)
  6. Perusahaan Daerah (PD)
  7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
  8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
  9. Koperasi 
  10. Yayasan
B. Berdasarkan Sistem Ekonomi

  1. Perusahaan Negara
  2. Perusahaan Swasta
  3. Perusahaan Koperasi
C. Berdasarkan Skala Bisnis
  1. Perusahaan Mikro
  2. Perusahaan Kecil
  3. Perusahaan Menengah
  4. Perusahaan Besar
D. Berdasarkan Bidang Bisnis
  1. Perusahaan Agraris
  2. Perusahaan Ekstraktif
  3. Perusahaan Perdagangan 
  4. Perusahaan Industri
  5. Perusahaan Jasa

A.  Berdasarkan Bentuk Pemilikan Perusahaan

1)   Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)   Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)    Kepuasan pribadi.
d)   Kebebasan dan fleksibelitas.
e)    Lebih mudah memperoleh kredit.
f)    Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Kesulitan dalam manajemen.
d)   Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karir karyawan.

2)   Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma (Fa),yaitu :
a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.


3)   Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

4)   Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a)    Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.
Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga. Contoh :
v PT.Grup Salim,pemilik perusahaan Sudono Salim
v PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
v PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
v PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
v PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
v PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.

b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk
v PT.Bank Danamon,Tbk
v PT.Bank Mandiri,Tbk
v PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
v PT.Indosat,Tbk
v PT.Semen Gresik,Tbk
v PT.Indo Cement Tunggal Prakasa,Tbk

c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi. Contoh :
v PT.Asian Biscuit
v PT.Adam Air
v PT.Semen Kupang
v PT.Bayur Air
v PT.Seulawah Air
v PT.Indonesia Airlines

d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri. Contoh :
v Microsoft Coorporation,Ltd
v Yahoo,Ltd
v Exxon Mobile,Ltd
v City Bank,Ltd
v Internasional Bussines Machine,Ltd

e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
v PT.Bank Central Asia,Tbk                     * PT.Bank Nagari
v PT.Gudang Garam,Tbk
v PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
v PT.Semen Padang
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham. Contoh :
v PT.Pangeran Hotel
v PT.Tranex

5)  Perseroan Terbatas Negara (Persero) yaitu perseroan terbatas yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat. Contoh :
   PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk
   PT.Pertamina (Persero)
   PT.Bank Negara Indonesia (Persero),Tbk
   PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
   PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero)
   PT.Pos Indonesia (Persero)
   PT.Garuda Indonesia (Persero)

6)  Perusahaan Negara Umum (Perum) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Publik Utilytas) bertujuan untuk mencari laba dan melayani kepentingan umum atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh :
Ø Perum Pegadaian
Ø Perum Perumahan Nasional (Perumnas)
Ø Perum Badan Urusan Logistik (Bulog)
Ø Perum Damri

7)  Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh Negara atau pemerintah pusat yang bergerak dalam bisnis jasa publik (Pulik Srvice) bertujuan untuk mencari laba danmelayani kepentingan umum. Contoh : Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Repubilik Indonesia.

8)   Perusahaan Daerah yaitu perusahaan yang dimilki oleh pemerintah daerah. Contoh :
1.  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
2.  Perusahaan Daerah Grafika
3. Perusahaan Daerah Dinamika

9)   Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
1 .Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh :  Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
2.  Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
3. Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

B.    Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :

1.Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah   bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
2.Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi  primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
3.Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
4 Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

10)    Yayasan yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang bergerak dalam bidang bisnis social. Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.

B.  Berdasarkan Sistem Ekonomi

1)   Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
-     Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-     Perusahaan daerah (PD)

2)   Perusahaan Swasta yaitu perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Contoh :
·    Perusahaan perorangan (PO)
·    Firma (Fa)
·    Perseroan Komanditer (CV)
·    Perseroan terbatas (PT)
·    Yayasan

3)   Perusahaan Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hokum koperasi. Contoh :
o Koperasi produksi
o Koperasi konsumsi
o Koperasi kredit
o Koperasi primer
o Koperasi pusat
o Gabungan koperasi
o Induk koperasi

C.  Berdasarkan Skala Bisnis

1)   Perusahaan Mikro yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300jt (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
o Perusahaan mikro kerupuk ubi kayu di Kecamatan Kamang Magek,Kab.Agam.
o Perusahaan mikro kerupuk pisang di Kecamatan Baso,Kab.Agam.

2)   Perusahaan Kecil yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 50jt sampai 500jt tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300jt samapai 2,5 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
1. Perusahaan kecil kerupuk labu di Kec.Matur,Kab.Agam.
2.Perusahaan kecil batik di Kec.Sitiling,Kab.Dharmasraya.
3.Perusahaan kecil anyaman pandan di Kec.Junjung Siri,Kab.Solok.

3) Perusahaan Menengah yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 500jt sampai 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar sampai 50 milyar ( UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
1.Perusahaan menengah kerupuk sanjai di Kota Bukittinggi
2. Perusahaan menengah kerupuk karang kaliang di Kota Bukittinggi
3. Perusahaan menengah kerupuk balado di Kota Bukittiggi
4. Perusahaan menengah kipang kacang di Kota Payakumbuh
5. Perusahaan menengah galamai di Kota Payakumbuh

4) Perusahaan Besar yaitu perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjua lan tahunan lebih dari 50 milyar (UU RI No.20 tahun 2008). Contoh :
1. PT.Semen Padang
2. PT.Bank Nagari
3. PT.Bank Negara Indonesia (Persero)
4. PT.Bank Mandiri (Persero)
5. PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero)
D.  Berdasarkan Bidang Bisnis

1)  Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis agraris. Bisnis agraris terdiri dari bisnis pertanian,perkebunan,perikanan,kehutanan dan peternakan.

a. Perusahaan pertanian yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis pertanian. Contoh : PT.Pertani (Persero) dan PT.Sang Hyang Sari (Persero).
b. Perusahaan perkebunan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perkebunan. Contoh : PT.Perkebunan Nusantara I-XIV (Persero) dan PT.Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
c. Perusahaan perikanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perikanan. Contoh :
v Perum perikanan prasarana samudera (Persero)
v PT.Perikanan Samudera Besar (Persero)
v PT.Tirta Raja Mina (Persero)
v PT.Usaha Mina (Persero)
v PT.Perikanan Indonesia (Persero)
d. Perusahaan kehutanan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis kehutanan. Contoh : Perum Perhutani (Persero) dan PT.Inhutani I-V (Persero).
e. Perusahaan peternakan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis peternakan. Contoh : PT.Sumatera Flountry,Perusahaan sapi,perusahaan ayam ras potong,dan perusahaan ayam ras petelur.

2)   Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis ekstraktif. Contoh :
·      PT.Timah (persero)
·      PT.Pertamina (persero)
·      PT.Caltex Pacifik Indonesia (persero)
·      PT.Tambang Batubara Bukit Asam (persero)
·      PT.Freeport Indonesia (persero) yaitu bergerak dalam bidang tambang emas dan tembaga.
·      PT.Tambang Tondano Nusajaya.

3)   Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis perdagangan. Contoh :
1. PT.Matahari Putra Prima,Tbk
2. PT.Indomart
3.  PT.Hero Supermarket,Tbk
4.  PT.Carrefour Indonesia
5.  PT.Alfa Retalindo,Tbk (Alfa Supermarket)

4)   Perusahaan industri yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis industri. Contoh : PT.Semen Padang,PT.Pupuk Sriwijaya (persero),PT.Petrokimia Gresik,PT.Indofood Sukses Makmur,Tbk, PT.Sari Husada,Tbk, PT.Kalbe Farma,Tbk.

5)   Perusahaan jasa yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis jasa. Contoh : 
 PT. Bank Negara Indonesia (persero), PT. Garuda Indonesia (persero), PT. Telekomunikasi Indonesia (persero), PT. POS Indonesia (persero), PT. Jasa Raharja (persero), PT. Pelayaran Nasional Indonesia (persero), Yayasan Perguruan Tinggi Taman Siswa, PT. Angkasa Putra (persero), PT. Asuransi Sinar Mas

3. Struktur Organisasi Perusahaan Umum

Perusahaan Perorangan
Perseroan Terbatas (PT)
Hasil gambar untuk struktur organisasi perusahaan daerah
Perusahaan Daerah
Hasil gambar untuk struktur organisasi koperasi
Koperasi
CV
Berikut mengenai penjelasan dari bagian-bagian tersebut:

Direksi

Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab serta memiliki wewenang atas pengurusan Perseroan dalam menunjang kepentingannya sesuai maksud dan tujuannya.
Baik kepentingan tersebut di dalam pengadilan ataupun diluar sesuai ketentuan anggaran dasar yang telah disediakan. Pada bagian ini umumnya terdiri dari satu orang direktur utama, tiga wakil direktur utama serta enam direktur.

Tugas Direksi

Tugas direksi secara umum adalah menentukan suatu usaha yang bakal dijalankan oleh sebuah perusahaan. Pada bagian ini juga yang menentukan sebuah kebijakan serta penjadwalan seluruh kegiatan yang ada di perusahaan.
Dengan begitu, direksi adalah pemegang kendali penuh atas perusahaan dan bertanggung jawab secara total terhadap kemajuan perusahaan.

Direktur Utama

Direktur Utama yaitu orang yang memiliki wewenang dalam merumuskan & menetapkan suatu kebijakan serta program umum perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan perusahaan kepadanya.
Seorang direktur utama bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan dalam bidang kepegawaian, administrasi keuangan dan kesektariatan.
Selain itu juga bertugas dalam mengendalikan pengadaan peralatan & perlengkapan, membuat rancangan untuk mengembangkan dari sumber pendapatan, membuat rancangan pembelanjaan kekayaan perusahaan, memimpin dan bertanggung jawab atas semua dewan atau komite exekutif.
Tugas direktur utama selanjutnya adalah menawarkan ide-idenya dalam memajukan perusahaan di tingkat tertinggi (Kerja sama denngan MD/CEO), memimpin rapat dan mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar perusahaan.

Direktur

Direktur yaitu orang yang dipilih untuk memimpin sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Seorang direktur dipilih oleh sang pemilik usaha untuk mengelola dan menjalankan perusahaannya.
Tugas umum seorang direktur adalah membuat prosedur ketetapan untuk tiap manajer dalam mencapai tujuan dan sasaran perusahaan.
Selain itu seorang direktur juga bertugas untuk mengkoordinir setiap kegiatan dari para manajer serta menerima pertanggung jawabannya secara periodik.
Seorang direktur memiliki wewenang untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan karyawan dan pegawainya. Seorang direktur juga bertugas membuat ketetapan operasional perusahaan dalam jangka pendek.

Direktur Keuangan

Direktur keuangan adalah orang yang bertugas di semua kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan dan anggaran perusahaan.
Direktur keuangan bisa membentuk organ lagi dibawahnya yang setingkat dengan jumlah yang ditetapkan dan disetujui dari Dewan Direksi.
Secara umum direktur keuangan bertugas untuk mengawasi seluruh operasional keuangan yang ada di perusahaan, bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang ada kaitannya dengan keuangan.
Selain itu, direktur keuangan juga membuat prosedur pelaksanaan yang berkaitan dengan keuangan secara rinci serta menetapkan standar kerja lapangan demi menjamin agar tidak terjadi kebocoran di bidang keuangan.

Direktur Personalia

Direktur personalia adalah orang yang bertugas mengembangkan sistem perencanaan personalia serta mengendalikan suatu kebijakan untuk para pegawai.
Selain itu direktur personalia juga melayani kebutuhan administrasi pagawainya dan melaksanakan pembinaan untuk pengembangan staff administrasi.

Manajer

Manager adalah orang yang bertugas dalam menyesuaikan dan mengintegrasikan macam-macam variabel dan karakteristik dari pegawainya dalam mencapai tujuan organisasi yang sama.

Tugas Manajer:

  • Memberi pengarahan dalam membuat keputusan, kebijaksanaan, supervisi dan sebagainya.
  • Merancang organisasi & pekerjaan.
  • Menyeleksi, menilai, melatih dan mengembangkan pegawai atau calon pegawainya.
  • Mengatur dan mengendalikan sistem komunikasi.
  • Membuat sistem reward.

Manajer Personalia

Manajemen personalia yaitu orang yang bertugas membuat rencana, pembagian kompensasi, mengembangkan, dan pemeliharaan tenaga kerja agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Secara umum tugas manajer personalia adalah mengatur organisasi, mengendalikan unit personalia, mengurus proses administrasi seluruh kegiatan personalia.
Manajemen personalia juga bertugas mengurus prosedur perekrutan dengan seleksi, ujian, wawancara serta membuat sistem nilai untuk kinerja karyawannya.
Selain itu manajer personalia juga bertugas mengurus perizinan ketenaga kerjaan, mengurus dana pengobatan dan dana pensiun karyawan, mengurus perjalanan dinas beserta fasilitasnya.
Manajemen personalia juga bertugas membuat sistem data karyawan, surat-form administrasi dari kegiatan personalia dan membuat sistem laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan personalia.

Manajer Pemasaran

Manajer pemasaran yaitu orang yang bertugas memasarkan haslil produksi perusahaan. Secara umum tugasnya adalah membuat rencana dan rancangan strategi pemasaran produksi sesuai dengan trend pasar.
Selain itu juga melakukan riset marketing sesuai perkembangan pasar, membuat operasioanl informasi perusahaan yang efisien dan melaporkan hasil kerjanya pada direktur secara berkala.

Manajer Pabrik

Manajer pabrik yaitu orang yang bertugas dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pabrik yang dititipkan kepadanya. Manajer pabrik haruslah sering-sering berkonsultasi kepada direktur agar tugas yang dilaksanakannya bisa berjalan selaras.
Selain itu manajer pabrik juga bertanggung jawab atas hasil produksi yaitu dengan mengantisipasi dan mengatasi segala persoalan yang ada kaitannya dengan produksi perusahaan bersama divisi lain.
Yang ada dibawah pertanggung jawaban manajer pabrik yaitu PPC, pengadaan barang serta produksi.

ADM & Gudang

Bagian ADM & Gudang ini bertugas untuk mengecek segala administrasi & transaksi yang ada kaitannya dengan jalannya perusahaan. Pada bagian ini terdiri dari Acounting, CMT dan Kasir.

Tugas ADM dan Pergudangan:

  • Tugas Accounting yaitu melakukan pendataan dan pembukuan terhadap seluruh transaksi yang terjadi.
  • Tugas CMT yaitu mengurus hal-hal yang memiliki kaitan dengan pihak Outsourcing.
  • Tugas Kasir yaitu membuat laporan tentang pengeluaran & pemasukan terhadap uang harian di perusahaan.

Divisi Regional

Divisi regional yaitu orang yang bertugas mengelola aset perusahaan serta menjalankan bisnis perusahaan sesuai arahan dari perusahaan. Selain itu juga bertugas menyepakati target kerja bersama dengan direksi.



Labels: kewirausahaan

Thanks for reading Seputar Produk Kreatif dan Kewirausahaan. Please share...!

0 Comment for "Seputar Produk Kreatif dan Kewirausahaan"

Back To Top